- Menyatakan Terdakwa I KASPARI bin WAIDI dan Terdakwa II SUTARTO bin NIKMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan maing ? masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 28 (dua puluh delapan) batang kayu gelondongan yang terdiri dari :
- 1 (satu) batang berukuran panjang 220 cm, diameter 52 cm, volume 0,46 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 210 cm, diameter 52 cm, volume 0,44 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 210 cm, diameter 42 cm, volume 0,300 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 210 cm, diameter 40 cm. volume 0,27 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 210 cm, diameter 39 cm, volume 0,26 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 210 cm, diameter 39 cm, volume 0,26 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 130 cm, diameter 28 cm, volume 0,090 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 140 cm, diameter 19 cm, volume 0,042 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 170 cm, diameter 16 cm, volume 0,038 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 220 cm, diameter 46 cm, volume 0,40 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 200 cm, diameter 39 cm, volume 0,26 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 180 cm, diameter 39 cm, volume 0,23 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 110 cm, diameter 38 cm, volume 0,13 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 180 cm, diameter 36 cm, volume 0,20 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 150 cm, diameter 30 cm, volume 0,11 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 210 cm, diameter 27 cm, volume 0,13 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 150 cm, diameter 23 cm, volume 0,07 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 140 cm, diameter 22 cm, volume 0,06 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 100 cm, diameter 20 cm, volume 0,03 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 100 cm, diameter 20 cm, volume 0,03 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 100 cm, diameter 20 cm, volume 0,03 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 100 cm, diameter 18 cm, volume 0,03 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 070 cm, diameter 18 cm, volume 0,02 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 070 cm, diameter 18 cm, volume 0,02 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 110 cm, diameter 17 cm, volume 0,03 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume 0,02 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume 0,02 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 050 cm, diameter 13 cm, volume 0,007 m3 ;
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi, warna kuning muda, Noka : FE104006750 No.Mesin:4D31C813753, Nopol: S 9536 D an. SUWANTO alamat Rt. 02 Rw. 08 Ds. Jono Kec. Temayang Kab. Bojonegoro;
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi warna hitam, Noka : FE111EO11116 No.Mesin:4D30068831, Nopol: AG 8687 GD an. MATROJI H alamat Dsn. Bendosari Rt. 03 Rw. 01 Ds. Bendosari Kec. Kras Kab. Kediri;
Putusan PN TUBAN Nomor 211/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 211/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yayuk Musyafiah, Br Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p. |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Rosnajantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kayu Jati 9 (sembilan) batang berukuran : Yang semuanya sebanyak 2,160 m3 dengan nilai uang sebesar Rp.9.898.760,- (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah); Kayu Sono Keling 19 (sembilan belas) batang tersebut berukuran : Yang semuanya sebanyak 1,827 m3 dengan nilai uang sebesar Rp.6.625.771,- (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah); Dikembalikan kepada RPH Kedungjambe, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan melalui saksi SOLIKIN bin SUBADE ; Dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Statistik710