- Menyatakan Terdakwa I SUSANTO Bin MUGIYANTO, Terdakwa II SUNARYO Bin SUYONO dan Terdakwa III. ALIF FANDI MA?UN Bin FAUZIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUSANTO Bin MUGIYANTO, Terdakwa II SUNARYO Bin SUYONO dan Terdakwa III. ALIF FANDI MA?UN Bin FAUZIN tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 1 lembar kwitansi tertanggal 1 Juli 2019, 2 (dua) lembar print out hasil timbangan warna putih dan merah muda, 3 (tiga) lembar surat jalan tertanggal 1 Juli 2019;
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 1 (satu) lembar kwitansi no. 101, 3 (tiga) lembar print out hasil timbangan warna putih, merah muda dan kuning, 3 (tiga) lembar surat jalan tertanggal 3 Oktober 2019;
- 1 (satu) bendel buku laporan pergerakan unit divisi security sayung 2;
- 1(satu) lembar laporan stok batu tanggal 18 November 2019;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan tetap an. SUNARYO;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan tetap an. SUSANTO;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan tetap an. ALIF FANDI MAUN;
- Buku tabungan Bank BCA An. SUSANTO dengan nomor rekening 7960370303;
- 1 (satu) bendel hasil print out Bank BCA atas nama SUSANTO dengan nomor rekening 7960370303;
- Buku tabungan BCA atas nama SUNARYO dengan nomor rekening 2520903218;
- 1 (satu) bendel hasil print out bank BCA An. SUNARYO dengan nomor rekening 2520903218;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ;
Putusan PN DEMAK Nomor 98/Pid.B/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 98/Pid.B/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Mhbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT Sumber Abadi Energindo melalui Saksi SIAW MELIA FEBRIANI; Dikembalikan kepada Terdakwa I SUSANTO Bin MUGIYANTO; Dikembalikan kepada Terdakwa II SUNARYO Bin SUYONO; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2020/PN Dmk
Statistik440