- Menyatakan Terdakwa PUJIONO Als SAM Bin SOLIKIN Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 19 (sembilan belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DEMAK Nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 48 (empat puluh delapan) botol kecil miras merk Cap Tiga Orang / congyang; - 61 (enam puluh satu) botol besar Bir merk Bintang; - 36 (tiga puluh enam) botol kecil miras merk Vodka; - 1 (satu) botol kecil miras merk Vodka; - 5 (lima) lembar Nota Penjualan; - 5 (lima) botol minuman keras merk Anggur Merah; - 5 (lima) botol minuman keras merk Vodka; - 7 (tujuh) botol minuman keras merk Guenes; - 2 (dua) botol minuman keras merk Cap Tiga Orang / Congyang; - 15 (lima belas) botol minuman keras merk bir Angker; - 12 (dua belas) botol minuman keras merk bir Bintang; - 1 (satu) unit perangkat komputer CPU computer; - 1 (satu) unit perangkat jenis UPS; - 6 (enam) botol kosong minuman keras merk Angker; - 7 (tujuh) kertas buku warna putih coklat; - 25 (dua puluh lima) lembar bukti nota penjualan; - 15 (lima belas) lembar rekap penjualan; - 1 (satu) buah buku bon tamu; - 1 (satu) buah buku kecil tabungan warna biru; - 1 (satu) buah buku panjang absensi warna biru; - 4 (empat) buah buku tabungan; - 1 (satu) buah mouse computer; - 2 (dua ) botol minuman keras jenis bir Bintang; - 1 (satu) botol minuman keras jeni Chongyang; - 1 (satu) botol miuman keras jenis Vodka; Dirampas Untuk Dimusnahkan - Uang tunai hasil penjualan Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah); - Uang tunai sebesar Rp 3.135.000,- ( tiga juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah ). Dirampas Untuk Negara 6.. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2020/PN Dmk
Statistik540