- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 010/SK ? STAFF/HRD/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi berdasarkan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja Nomor : 053/HR-SCP/SK-PHK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 17 September 2020.
- Menyatakan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan jumlah total sebesar: Rp.55.992.852,00 (Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Semilan Puluh Dua Delapan Ratus Lima Puluh Dua) dengan rincian sebagai berikut:
- sisa cuti
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN SERANG Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
|||||||||||||||
Nomor | 73/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg | ||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||
Tanggal Register | 26 April 2021 | ||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SERANG | ||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo | ||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi | ||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Ratri Kusuma Dewi Angun Angun | ||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||
Amar Lainnya | DITOLAK | ||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI:
Yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonvesi/Tergugat Rekonvensi dan telah diterima oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sah; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 | ||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 | ||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik430