- Menyatakan terdakwa M. NASIR alias NASIR Bin. M. SIARA (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. NASIR alias NASIR Bin. M. SIARA (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas slempang merk Polo warna hijau army berisi 1 (satu) buah kotak penyimpanan yang terbuat dari kardus yang dibungkus dengan lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang biasa disebut narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1746 gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok ?Marlboro Merah? berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4365 gram Barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,6111 gram, (sisa hasil lab berat netto 0,6004 gram) dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 723/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 723/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Br Hakim Anggota Nazar Effriandi.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik280