- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone model MGAF2ZP/A warna gold dengan IMEI 1 : 359246066168051,
- 1 (satu) Lembar asli surat pernyataan dari Sdri. RISKA MAWARSARI pada tanggal 23 Agustus 2018.
- 1 (satu) Lembar asli tanda terima Somasi 1 pada tanggal 18 Juli 2019 kepada Sdri. RISKA MAWARSARI.
- 1 (satu) Lembar asli tanda terima Somasi 2 pada tanggal 25 Juli 2019 kepada Sdri. RISKA MAWARSARI.
- 2 (dua) lembar asli berisi mutasi rekening H. MUHAMAD ABDI dengan nomor rekening 0018101500381607 tanggal 25 Juli 2018 dan laporan transaksi 25 Juli 2018.
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir rekapan PO PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS tanggal 9 Februari 2018, 7 Maret 2018, dan 3 Juni 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir rekapan PO PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS tanggal 9 Februari 2018, 23 Maret 2018, dan 3 Juni 2018.
- 5 (lima) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening atas nama PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS periode bulan Juli 2018 s/d September 2018.
- 14 (empat belas) lembar formulir pembukaan rekening an. PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS pada tanggal 22 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening atas nama Sdr. HJ. MUHAMAD ABDI tanggal 25 Juli 2018. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening atas nama Sdri. HJ. LILI periode bulan Juli 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening atas nama Sdri. HJ. LILI periode bulan Agustus 2018. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS nomor 04.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Akte Perubahan PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS nomor 06.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan an PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas nomor : 54/23.3PT/31.74.04/-1.824.27/e/2017.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. RAYANA GLOBAL STRATEGIS.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Kecil nomor: 149/24.1/PK/31.74.04/-1.824.27/e/2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar pada administrasi Perpajakan dengan nomor : S-15968KT/WPJ.30/KP.0703/2017.
- 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening atas nama Sdri. RISKA MAWARSARI berikut lampirannya.
- 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir Mutasi rekening tahapan BCA dengan nomor rekening 1745118889 Periode bulan Juli 2018 s/d Agustus 2018. 2 (dua) lembar Tindasan Bukti Setoran uang sebesar Rp. 139.000.000,-(seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 26 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran uang sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) pada tanggal 23 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) pada tanggal 22 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima balsan surat somasi II pada tanggal 28 Juli 2019 yang diterima dan ditanda tangani oleh Sdri. DIANA.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Somasi I kepada Sdri. RISKA MAWARSARI pada tanggal 18 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Somasi II kepada Sdro. RISKA MAWARSARI pada tanggal 25 Juli 2019.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 589/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 589/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti Melda Renny T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N GA D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Riska Mawarsari tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Agar dikembalikan kepada Hj. Lili Agar tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik950