- Menyatakan Terdakwa Wahyudi, Terdakwa Budi Riawan, Terdakwa Dewi Kurniawati, Terdakwa Pardamaen, dan Terdakwa Zul Pahri tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhakan pidana kepada Terdakwa Wahyudi dan Terdakwa Budi Riawan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, Terdakwa Dewi Kurniawati dan Terdakwa Zul Pahri dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dan Terdakwa Pardamaen dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan para Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 0,5 (nol koma lima) Kilogram sarang burung walet
- 1 (satu) jerjak besi
- 1 (satu) buah goni plastik warna putih bekas pupuk urea
- 1 (satu) utas tali tambang
- 1 (satu) jangkar besi yang bebalut karet ban hitam
- 1 (satu) senter kepala
- 1 (satu) kunci leter Y dengan ukuran 8, 10, dan 12
- 1 (satu) sekrap besi
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 126/Pid.B/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban Bertua Simanjuntak dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Mdl
Statistik10915