- Menyatakan terdakwa MARDANI alias DANI bin YADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu? sebagaimana Dakwaan Kesatu kedua dan Dakwaan Kedua kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) buah plastik ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,25 gram;
- Obat-obatan jenis tramadol yang disita sebanyak 9 strip atau sebanyak 90 butir;
- 1 (satu) buah hp merk Meizu no. Operator 085920696698;
- Uang tunai hasil penjualan obat sebanyak Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) pecahan Rp5000,00 (lima ribu rupiah) dan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 704/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 704/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Popop Rizanta T, Br Hakim Anggota Hery Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Jefry Novirza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik90