- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI seluruhnya.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sepanjang bukti akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi No.19 tanggal 06 Agustus 2020 (bukti P-1) dan kwitansipanjar peralihan/penjualan ladang tanggal 28 Agustus 2020 (bukti P-2);
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 19 Tanggal 06 Agustus 2020 dari Tergugat VII dan VIII kepada Penggugat yang dibuat dihadapan Notaris Malem Jenda Singarimbun SH adalah sah menurut hukum
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas sebidang tanah yang terletak di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan luas + 18.000 M2 (delapan belas ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Ladang Rupai Perangin-angin/Iwan Perangin-angin.
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan setapak.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ladang Surya Sinulingga/Nd. Lipat br Tarigan.
- Sebelah barat berbatasan dengan Parit Irigasi.
- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Kbj |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe, Br Hakim Anggota M.arief Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Yang merupakan objek perkara adalah milik dari Penggugat; 5. Menyatakan segala surat menyurat yang timbul diatas objek perkara tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau orang lain atas perintah Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara atau menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada halangan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir berjumlah Rp3.864.000,00(tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng. 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat konvensi/Penggugat I, II, III, IV, V, VI rekonvensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir berjumlah Rp3.864.000,00(tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Kbj
Statistik1450