- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum H. Nana Suryana;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah pemilik atas objek sengketa berupa:
- 3 (tiga) bangunan kios x Rp2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) x 16 (enam belas) tahun = Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- 2 objek bangunan berikut rumah tinggal Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang apabila disewakan untuk per tahunnya @ 1 bangunan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Tahun, maka dapat diperhitungkan sebagai berikut: 2 x Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) x 16 (enam belas) tahun = Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Cms |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lanora Siregar, Br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermi Minarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi tidak dapat diterima; Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvesi a. Sebidang Tanah Darat yang berdiri diatasnya Bangunan Sertifikat Hak Milik No.89/Desa Ciherang atas nama PIPIT PATIMAH (Termohon Eksekusi) seluas 414 M2 terletak di Blok Leuwiarit Ciherang Dusun Wanasari RT 1 RW 3 Desa Ciherang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis gambar Situasi tanggal 04 September 1991 No.1577/1991, yang batas ? batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Utara: Jalan Raya / Tanah Negara Sebelah Timur: Nana Suryana Sebelah Selatan: Kosim Supriadi Sebelah Barat: Karno b. Sebidang Tanah Darat yang berdiri diatasnya Bangunan Sertifikat Hak Milik No.27 / Desa Ciherang atas nama NANA SURYANA (Alm) seluas 673 M2 terletak di Blok Leuwiarit Ciherang Dusun Wanasari RT 1 RW 3 Desa Ciherang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis gambar Situasi tanggal 20 Oktober 1988 No.4431/1998, yang batas ? batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Utara: Jalan Raya / Tanah Negara Sebelah Timur: Jalan ke Makam Sebelah Selatan: K. Supriyadi Sebelah Barat: K. Supriyadi 3. Menyatakan Tergugat Rekonvesi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai objek milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengabaikan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 03/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Cms Jo Risalah Lelang Nomor: 68/2004 tertanggal 26 Juni 2018 dengan memasang plang tanah dijual; 5. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sampai saat ini masih menguasai objek sengketa dan juga menikmati keuntungan atas objek sengketa dengan memungut sewa atas kios-kios yang dibangun dan juga sewa atas bangunan rumah yang ditinggali oleh Tergugat Rekonveni/Penggugat Konvensi; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika yang besarnya sebagai berikut: 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 488.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Cms
Statistik930