- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon, Adam Bin P. Baharuddin untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, Sukmawati Binti A. Aziz makkaraka di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang. Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebahagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan selama 18 (delapan belas) bulan atau dengan nilai total 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan anak yang bernama Adinda binti Adam (lahir 28 Juni 2004 umur 17 tahun), dan Alyah binti Adam (lahir 2 Februari 2006./umur 15 tahun),.sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah kawin dan akan bertambah 10% untuk setiap tahunnya. diluar biaya Pendidikan dan biaya kesehatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah Iddah sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 3 bulan atau seluruhnya berjumlah Rp1.050,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau, dan nafkah iddah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan 4 kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang.
- Menolak selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,-(seratus sembilan puluh ribu rupiah)
Putusan PA PINRANG Nomor 514/Pdt.G/2021/PA.Prg |
|
Nomor | 514/Pdt.G/2021/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Irmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Miharahbr Hakim Anggota Rusni |
Panitera | Panitera Pengganti Hasan Latta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pdt.G/2021/PA.Prg
Statistik40