- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 388/PID.SUS/2013/PN.MTR. TANGGAL 25 NOPEMBER 2013 YANG DIMOHONKAN BANDING ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA DENY BRAMASTORO ALIAS DENY TERSEBUT, TIDAK TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA PADA DAKWAAN PRIMAIR, OLEH SEBAB ITU MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT DARI DAKWAAN PRIMAIR .;---------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA DENY BRAMASTORO ALIAS DENY TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI ;------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ------------------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DIDALAM TAHANAN ;----------------------------
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : ------------------------------------------------
- 3 ( TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIP PUTIH TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA MASING-MASING MASIH TERDAPAT KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU;-
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA KECIL WARNA COKELAT;--------------------------------------
- 45 (EMPAT PULUH LIMA) BUAH PLASTIK KLIP YANG DIDUGA BEKAS PEMBUNGKUS NARKOTIKA JENIS SHABU ;-----------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL WARNA PUTIH YANG DIATASNYA TERDAPAT 2 (DUA) BUAH LUBANG YANG MANA DIDALAM SALAH SATU LUBANG TERSEBUT TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PIPET PLASTIK WARNA MERAH GARIS PUTIH;------------------------------
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN KERTAS YANG BERBENTUK SENDOK;-----------------------
- 2 (DUA) BUAH GUNTING;-------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;-----------------------------------------------------------
- 2 (DUA) BUAH POTONGAN PIPET PLASTIK WARNA PUTIH;--------------------------------
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA HITAM MERK POCKET SCALE;----
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 388/Pid.SUS/2013/PN.MTR. tanggal 25 Nopember 2013 yang dimohonkan Banding ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa DENY BRAMASTORO alias DENY tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Primair, oleh sebab itu membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ? .;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa DENY BRAMASTORO alias DENY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? menggunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri ? ;------------------------
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun ;------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;----------------------------
- Memerintahkan Barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 3 ( tiga) bungkus plastik klip putih transparan yang didalamnya masing-masing masih terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu;-
- 1 (satu) buah tas warna kecil warna cokelat;--------------------------------------
- 45 (empat puluh lima) buah plastik klip yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis shabu ;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana didalam salah satu lubang tersebut terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna merah garis putih;------------------------------
- 1 (satu) buah potongan kertas yang berbentuk sendok;-----------------------
- 2 (dua) buah gunting;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah korek api gas;-----------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna putih;--------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk POCKET SCALE;----
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 5/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Irwan |
Hakim Anggota | H. Mega Boeana, Bragus Subekti |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ;
MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; --------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ;
MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 731 K/Pid.Sus/2014
Banding : 5/PID/2014/PT MTR
Statistik230