- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 794/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 1 SEPTEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 MUHARRAM 1443 HIJRIAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT/PEMBANDING (X BIN X) TERHADAP PENGGUGAT/TERBANDING (X BINTI X);
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA X, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 19 DESEMBER 2014 BERADA DALAM PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT MUMAYYIZ ATAU BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN DENGAN KEWAJIBAN PENGGUGAT/TERBANDING MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3 KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING MINIMAL SEBESAR RP900.000,00 (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 794/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 1 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1443 Hijriah tersebut dengan perbaikan amar sehingga menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat/Pembanding (x bin x) terhadap Penggugat/Terbanding (x binti x);
- Menetapkan anak bernama x, perempuan, lahir tanggal 19 Desember 2014 berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat sampai dengan anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 (dua belas) tahun dengan kewajiban Penggugat/Terbanding memberi akses kepada Tergugat/Pembanding untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah anak tersebut dalam diktum angka 3 kepada Penggugat/Terbanding minimal sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 76/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Wiharnobrdra. Hj.oimah |
Panitera | Agus Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 794/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik1100