- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II tidak dapat diterima ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu atas nama H. Kandi Bin H. Umar (alm) kepada Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 225/2009 tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan balik nama yang dilakukan Tergugat VI atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu atas nama H. Kandi Bin H. Umar (alm) menjadi nama Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan surat kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor
- Memerintahkan Tergugat VI untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu atas nama H. Kandi Bin H. Umar yang telah berubah nama menjadi nama Tergugat I kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I konpensi sampai dengan Tergugat VI konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.871.000,- ( tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat rekonpensi atau Tergugat II konpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL
- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II tidak dapat diterima ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu atas nama H. Kandi Bin H. Umar (alm) kepada Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 225/2009 tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan balik nama yang dilakukan Tergugat VI atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu atas nama H. Kandi Bin H. Umar (alm) menjadi nama Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan surat kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor
- Memerintahkan Tergugat VI untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02751/Karang Satu atas nama H. Kandi Bin H. Umar yang telah berubah nama menjadi nama Tergugat I kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I konpensi sampai dengan Tergugat VI konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.871.000,- ( tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat rekonpensi atau Tergugat II konpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL
Putusan PN BEKASI Nomor 567/PDT.G/2014/PN BKS |
|
Nomor | 567/PDT.G/2014/PN BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ely Suprapto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Endah Haryunibr Hakim Anggota Lutfi |
Panitera | Sumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 53/2009 tanggal 21 Agustus 2009 yang dibuat Tergugat IV dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 36/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat V tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONSPENSI dan REKONPENSI MENGADILI DALAM KONPENSI 53/2009 tanggal 21 Agustus 2009 yang dibuat Tergugat IV dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 36/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat V tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONSPENSI dan REKONPENSI v |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 567/PDT.G/2014/PN BKS
Statistik880