- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;----------------------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGA 19 JUNI 2014 NO: 43 / PID. B / 2014 / PN. PRA SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I MURNIATI DAN TERDAKWA II SUMIATI ALIAS ATIK, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA DENGAN SENGAJA MENEMPATKAN WNI UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERSEORANGAN ;-----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 19 JUNI 2014 NOMOR. 43 / PID. B / 2014 / PN. PRA UNTUK SELEBIHNYA ;------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;--------------------
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;-------------------------
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Praya tangga 19 Juni 2014 No: 43 / Pid. B / 2014 / PN. PRA sekedar Mengenai kwalifikasi yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Murniati dan Terdakwa II Sumiati alias Atik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana ? dengan sengaja menempatkan WNI untuk bekerja di luar Negeri yang dilakukan oleh orang perseorangan ;-----
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 19 Juni 2014 Nomor. 43 / PID. B / 2014 / PN. PRA untuk selebihnya ;------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;-------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 82/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 82/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Sumaneja |
Hakim Anggota | Suhartanto, Brherlina Manurung |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2281 K/Pid.Sus/2014
Banding : 82/PID/2014/PT MTR
Statistik1010