- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Cahyo Krisbodiyanto Bin Soemardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sapta Pertiwi Binti Sukendar Dibyo Hardono) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),
- Mut?ah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak yang bernama Satrio Wibowo Putra Cahyandri, Laki-laki, lahir pada 10 Juni 2014, berada dibawah hadlanah/pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak a quo;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak yang bernama Satrio Wibowo Putra Cahyandri minimal sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) perbulan yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan 1/3 gaji Security Badan POM RI kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai Penggugat Rekonvensi menikah dengan laki-laki lain;
Putusan PA SLEMAN Nomor 1016/Pdt.G/2021/PA.Smn |
|
Nomor | 1016/Pdt.G/2021/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Achmad Harunofa, Br Hakim Anggota H. Ahmad Zuhdi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: yang harus diberikan kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1016/Pdt.G/2021/PA.Smn
Statistik80