Putusan PN SERANG Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
|
Nomor | 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Anton Praharta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 1 Oktober 2020; 3. Menghukum Tergugat membayar upah proses dan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT) Penggugat dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan September 2020, total sejumlah Rp8.847.330,00 (delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah); 4. Menghukum Tergugat membayar Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp72.433.268,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), yang perinciannya seperti berikut : Masa kerja: 10 November 2004 ? 30 September 2020 (15 tahun lebih) Upah tetap: Rp4.199.030,00 - Pesangon: 1 x 9 x Rp4.199.030,00 = Rp37.791.270,00 - Uang PMK: 6 x Rp4.199.030,00 = Rp25.194.180,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp62.985.450,00 = Rp9.447.818,00 Jumlah = Rp72.433.268,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik590