- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Raditya Imanuddin Setiawan, SE bin Abang Badrin Hunan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Novella Tania Putri, SE binti Ir. Setia Budi. M.MA.) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak;
Putusan PA PONTIANAK Nomor 975/Pdt.G/2021/PA.Ptk |
|
Nomor | 975/Pdt.G/2021/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tamimudari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurjanah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rozanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Rahmaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; - Menetapkan anak Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama Tantra Pijar Semesta, lahir di Pontianak tanggal 02 Agustus 2017, berada di bawah asuhan/hadhanah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung anak tersebut, dengan kewajiban pemegang hadhanah untuk memberi akses/kesempatan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya; - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah Tantra Pijar Semesta, lahir di Pontianak tanggal 02 Agustus 2017, Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan, melalui Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi; - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, selama tiga bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; - Menghukum Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut'ah berupa emas dengan kadar 70% (tujuh puluh persen) seberat 10 (sepuluh) gram yang dibayar tunai kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 975/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Statistik90