- Menyatakan Terdakwa SUKARTINI Binti ACIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia??, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan merk TOYOTA COROLLA NEW ALTIS warna hitam CRISTAL METALIK Tahun 2015 Nopol : F-24-TU Noka : R053REH2F4101608 Nosin : 2ZRX504621;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan merk TOYOTA COROLLA NEW ALTIS warna hitam CRISTAL METALIK Tahun 2015 Nopol : F-24-TU Noka : R053REH2F4101608 Nosin : 2ZRX504621 Atas nama SUKARTINI;
- 1 (satu) buah kunci kendaraan;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk TOYOTA COROLLA NEW ALTIS warna hitam CRISTAL METALIK Tahun 2015 Nopol : F-24-TU Noka : R053REH2F4101608 Nosin : 2ZRX504621;
- 1 (satu) bundel aplikasi pengajuan kredit;
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan 1 sampai 3;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor 1041 tanggal 19 Maret 2018, yang diterbitkan oleh Notaris FAKHRURRAZI, SH.M.Kn;
- 1 (satu)lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No : W11.00449708.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 21 Maret 2018;
- 1 (satu) bundel aplikasi pengajuan kredit ;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tanggal 20 Februari 2017, yang diterbitkan oleh Notaris DIDI SANTOSO, SH.M.Kn;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No : W11.00313174.AH.05.01 tahun 2017 tertanggal 01 Maret 2017.
- Surat Pernyataan tanggal 14 Juli 2017 bahwa kendaraan altis dan pajero tidak dianggunkan di Leasing;
- Surat Perjanjian tanggal 15 September 2018 antara Sdr. LILI MULYATI dan Sdri. SUKARTINI tentang penitipan uang sejumlah Rp. 400.000.000,- dengan jaminan 1 (satu) unit mobil COROLLA NEW ALTIS warna hitam metalik tahun 2015 Nopol : F-24-TU Noka : R053REH2F4101608 Nosin : 2ZRX504621.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 115/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thomas Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Handayani, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) ; dikembalikan kepada saksi LILI MULYATI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik1070