Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 913 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN AR RAIHAN LAMPUNG CERDAS, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 47/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Tjk., tanggal 24 Maret 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2), Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 24 Desember 2019;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebagai berikut:- Uang pesangon 9 x Rp2.445.141,15 = Rp22.006.270,35;- Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp2.445.141,15 = Rp 9.780.564,60;- Uang penggantian hak 15 % x Rp31.786.834.95 = Rp 4.768.025,24;Jumlah Rp36.554.860,19;(tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah koma sembilan belas sen); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 913 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk
Statistik800