Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 43-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 43-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Brigjen Tni Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim, Brkolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA SYAHRUL BATUBARA, SERMA NRP 21960195390574. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 43-K/PM I-02/AD/V/2021 TANGGAL 25 AGUSTUS 2021, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA POKOKNYA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Syahrul Batubara, Serma NRP 21960195390574. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 43-K/PM I-02/AD/V/2021 tanggal 25 Agustus 2021, sekedar mengenai penjatuhan Pidana Pokoknya, sehingga amarnya menjadi: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2021
Statistik720