- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 15 Maret 2014 yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Kristen Prosestan Simalungun (GKPS) Resort Raya Kahean I, Nomor : 1025/SP.09-V/2014 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1208-KW-11112014-0002 tanggal 11 November 2014 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 15 Maret 2014 yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Kristen Prosestan Simalungun (GKPS) Resort Raya Kahean I, Nomor : 1025/SP.09-V/2014 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1208-KW-11112014-0002 tanggal 11 November 2014 adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dicatatkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik730