- Menolak eksepsi Tergugat I.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3) Pembiayaan Al Musyarakah No.728/SP3/BTN/TGL/COMC/IX/2013 tanggal 26 September 2013 berlaku sah dan mengikat kepada Penggugat dan para Tergugat (Tergugat I & Tergugat II).
- Menetapkan Berita Acara Akad Pembiayaan tanggal 18 September 2015 yang dibuat oleh Sdr. Sugiharto,S.H (Tergugat II) selaku Notaris / PPAT berlaku sah dan mengikat kepada Penggugat dan para Tergugat (Tergugat I & Tergugat II).
- Menetapkan Covernote Notaris (Tergugat II) No. 71A/NOT.SH/IX/2013 Tanggal 27 September 2013 sah dan mengikat kepada Penggugat dan para Tergugat (Tergugat I & Tergugat II).
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kewajiban sisa pokok secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 704.687.152,00 (tujuh ratus empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Pemalang pada tanggal 1 Oktober 2021 atas obyek sengketa berupa tanah dengan Sertifikat pecahan sebagai berikut :
- SHM No.994, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00393/Semingkir/2013.
- SHM No.995, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00394/Semingkir/2013.
- SHM No.996, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00395/Semingkir/2013.
- SHM No.998, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00397/Semingkir/2013 .
- SHM No.1002, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00401/Semingkir/2013.
- SHM No.1004, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00403/Semingkir/2013.
- SHM No.1005, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00404/Semingkir/2013.
- SHM No.1006, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00405/Semingkir/2013.
- SHM No.1009, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00407/Semingkir/2013.
- SHM No.1010, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No. 00408/Semingkir/2013.
- SHM No.1011, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00409/Semingkirt/2013.
- Memberikan hak kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga nilai pasar wajar atau serendah-rendahnya sesuai harga jual cepat nilai likuidasi kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan sebagai pelunasan hutang Tergugat I atas seluruh objek tanah dengan Sertifikat pecahan sebagai berikut:
- SHM No.994, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00393/Semingkir/2013.
- SHM No.995, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00394/Semingkir/2013.
- SHM No.996, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00395/Semingkir/2013.
- SHM No.998, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00397/Semingkir/2013 .
- SHM No.1002, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00401/Semingkir/2013.
- SHM No.1004, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00403/Semingkir/2013.
- SHM No.1005, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00404/Semingkir/2013.
- SHM No.1006, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00405/Semingkir/2013.
- SHM No.1009, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00407/Semingkir/2013.
- SHM No.1010, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No. 00408/Semingkir/2013.
- SHM No.1011, a.n. TERGUGAT I, Surat Ukur No.00409/Semingkirt/2013.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang mengenai perintah agar Ikatan Notaris Indonesia memberhentikan Tergugat II.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA PEMALANG Nomor 2186/Pdt.G/2021/PA.Pml |
|
Nomor | 2186/Pdt.G/2021/PA.Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Djuwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Sri Rokhmani, Ibr Hakim Anggota Abdullahshofwandi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Afif Eko Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.130.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2186/Pdt.G/2021/PA.Pml
Statistik1330