- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Adi Firmansyah bin Timbul H. Pane) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Parti Januarti binti Marah Padel) di depan sidang Pengadilan Agama Mukomuko;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah selama masa ?Iddah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah selama masa ?Iddah sebagaimana diktum petitum Dalam Rekonpensi angka (1), dan membayar Mut?ah sebagaimana diktum petitum Dalam Rekonpensi angka (2) di atas kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak yang bernama M. Justine Arsenio bin Adi Firmansyah, laki-laki, lahir tanggal 06 Maret 2015 dan Arsila Clarisa binti Adi Firmansyah, perempuan, lahir tanggal 04 Maret 2021, berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Penggugat Rekonpensi dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeliharaan 2 orang anak bernama M. Justine Arsenio bin Adi Firmansyah, laki-laki, lahir tanggal 06 Maret 2015 dan Arsila Clarisa binti Adi Firmansyah, perempuan, lahir tanggal 04 Maret 2021 minimal sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun dan/atau telah menikah) melalui Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA Mukomuko Nomor 279/Pdt.G/2021/PA.Mkm |
|
Nomor | 279/Pdt.G/2021/PA.Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Iman Herlambang Syafruddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Iman Herlambang Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Marhabani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. Dalam Konpensi B. Dalam Rekonpensi C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pdt.G/2021/PA.Mkm.zip
- Download PDF
- 279/Pdt.G/2021/PA.Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pdt.G/2021/PA.Mkm
Statistik3414