Putusan PA WONOSOBO Nomor 1567/Pdt.G/2021/PA.Wsb |
|
Nomor | 1567/Pdt.G/2021/PA.Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wildan Tojibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Emi Suyati.br Hakim Anggota Muh Mahfudz |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Wakhid Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi ( Ihsan Adi Saputro alias ihsan Adi Saputra bin Padekan ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi ( Tinik Rita Wulandari binti Budiharto ) berupa : - Biaya maskan, kiswah dan nafkah selama iddah sebesar Rp. 2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupah ) ; - Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat juta lima ratus ribu rupiah ) ; - Nafkah Madhiyah selama 24 bulan sebesar Rp. 7.200.000,- ( Tujuh juta dua ratus ribu rupiah ) ; Yang dibayar secara tunai dan seketika di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak ; 3. Menghukum Tergugat rekonvensi ( ihsan Adi Saputro alias Ihsan Adi Saputra bin Padekan) untuk membayar nafkah anak yang bernama Intan Puri Maharani sebesar Rp. 500.000,- ( LIma ratus ribu rupiah ) setiap bulan dengan di tambah kenaikan sebesar Rp. 10 % setiap tahunnya kepada Penggugat Rekonvensi ( Tinik Rita Wulandari binti Budiharto ) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa / umur 21 tahun ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya : |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1567/Pdt.G/2021/PA.Wsb
Statistik50