-
M E N G A D I L I
- Menyatakan telah terjadi perdamaian antara yang berperkara sebagaimana termuat dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani Para Pihak tanggal 10 September 2021, yaitu:
-
A. Pihak Penggugat menyatakan bersedia dan menerima haknya
dalam pembagian harta bersama tersebut berupa:
1) Sebidang anah seluas 2.668 m2. dengan luas bangunan 360 m2, terletak di Kampung PasirPogorRT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, sesuai kesepakatan mediasi dibagi 2 (dua):
a. Tanahseluas1.868 m2dengan luas bangunan 360 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Hambali
-
(H. Jumai);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Sunardi;
- dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Sunardi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Apip;
-
2) Sebidang tanah seluas 985 m2. tanpa bangunan, terletak di Kampung PasirPogorRT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Leman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Heni;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Hendi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Apip;
-
3) Sebidang tanah seluas 191 m2. tanpa bangunan, terletak di Kampung PasirPogorRT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Heni;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Sunardi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Hendi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Komar;
-
B. Pihak Tergugat menyatakan bersedia dan menerima haknya dalam pembagian harta bersama tersebut berupa:
1) Tanah tanpa bangunan seluas 951 m2. Harta tersebut terletak di Kampung Pasir Pogor, RT. 004 RW. 005 Desa, Cijeruk Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Usdah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik PT. Bahan Sukma Sejahtera;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Desa (Gang Nangka);
-
2) Tanah tanpa bangunan seluas 1.602 m2. Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Satibi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Apip;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan desa;
-
3) Tanpa bangunan seluas 613 m2. Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik PT. Bahan Sukma Sejahtera;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bapak Kasti Astono;
-
4) Tanah tanpa bangunan seluas 609 m2. Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Bahan Sukma Sejahtera;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik PT. Bahan Sukma Sejahtera;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Sunardi;
-
5) Tanah tanpa bangunan seluas 305 m2. Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW. 005 Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sudibyo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Sunardi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Udi;
-
6) Tanah tanpa bangunan seluas 731 m2. Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW. 005 Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Bahana Sukma Sejahtera;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik PT. Bahana Sukma Sejahtera;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PT. Bahana
-
Sukma Sejahtera;
7) Tanah tanpa bangunan seluas 1556 m2. Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW.005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gang Desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Bebet;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Hambali;
-
2. Menghukum Para Pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.010.000,- (tiga juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA CIBINONG Nomor 4739/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 4739/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fuad Syakir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Khabib Soleh, Br Hakim Anggota H. Asadurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti Chairul Cholid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4739/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik450