- Tanah dan bangunan diatasnya seluas 77 m2 yang terletak di Dusun Lembujati, Rt 06, Rw 05, Kel/Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 1202 m2 terletak di Dusun Lembujati Rt. 06 Rw. 05, Kel/Desa Banaran, kecamatan gemawang, Kabupaten Temanggung, sebagaimana setifikat Hak Milik Nomor 02045 atas nama Nuryaeni dengan Surat Ukur No. 01742/Banaran/2018 tanggal 04/12/2018, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 01901 Desa Banaran atas nama Sukarsih sesuai Surat Ukur Nomor Nomor 01616/Banaran/2018 Luas 1.962 m2 tanggal 04/12/2018, dengan batas-batas;
- Sebidang tanah garapan lahan dibawah tegaan tanaman pokok lahan Perum Perhutani atas nama Nuryaeni berlokasi di Blok Promasan, Pangkuan Desa Banaran Petak 75A1 RPH Tlogopucang BKPH Candiroto KPH Kedu Utara dengan luas lebih kurang 1 (satu) hektar, dengan batas-batas;
- Sebuah sepeda motor merk Honda warna hitam abu-abu tahun 2011 No. Polisi AA 6069 CN atas nama Nuryaeni;
- Ternak domba sejumlah 20 ekor.
- Perabotan rumah berupa:
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 945/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
|
Nomor | 945/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Imron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Foead Kamaludin, S. Agbr Hakim Anggota Hasbullah Wahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti Gogod Widiyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Nuryaeni alias Nur Zaeni bin Rukun) untuk menikah dengan seorang perempuan bernama (Oviah binti Mugiono) umur 38 tahun sebagai isteri kedua ; 3. Menetapkan harta bersama Pemohon (Nuryaeni alias Nur Zaeni bin Rukun) dengan Termohon (Sukarsih binti Ngateno) adalah sebagai berikut: Batas Utara : rumah bu Tarwiyah Batas Selatan : rumah dan kebun Bapak Tohir Batas Barat : Jalan Desa Batas Timur : Tanah Kebun Baoak Ahmad dan Bapak Sujito. Batas utara : tanah Bapak Supadi; Batas Selatan : tanah Ibu Sofiah; Batas Barat : tanah Bapak Istoyo; Batas Timur : tanah Bapak Fatkhurohman; Batas utara : tanah Bapak Adi Suratno; Batas Selatan : tanah Bapak Muhtar; Batas Barat : tanah Bapak Sakijan; Batas Timur : Jalan Usaha Tani; Batas utara : Jalan Dusun; Batas Selatan : tanah garapan Bapak Umar; Batas Barat : tanah garapan Ibu Tarwiyah; Batas Timur : Tanah garapan Bapak Umar; a. Meja dan kursi tamu 2 set, b. Lemari pakaian 3 set, c. Satu lemari pendingin merk Panasonic, d. Satu televise; e. Sound/tape aktie merk politron; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp985.000,- (Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pdt.G/2021/PA.Tmg
Statistik560