- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Jayapura.
- Menghukum Pemohon konvensi untuk memberikan mut?ah kepada Termohon konvensi berupa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan sesaat sebelum Pemohon konvensi mengucapkan ikrar talak.
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi.
- Menetapkan hak asuh anak bernama : 1. ANAK KE 1, lahir di Jayapura, tanggal 26 November 2015 / umur 5 tahun, 2. ANAK KE 2, lahir di Jayapura, tanggal 6 November 2016 / umur 4 tahun berada dibawah pengasuhan (hadhonah) Penggugat rekonvensi hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun).
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua anak tersebut masing-masing sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sehingga untuk dua orang anak sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diserahkan melalui Penggugat rekonvensi dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) diluar biaya kesehatan dan pendidikan.
- Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya tersebut kepada kedua anak tersebut, selama tidak mengganggu pendidikan dan kesehatan anak tersebut.
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA JAYAPURA Nomor 325/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaenal Ridwan Puarada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musrifah, Ibr Hakim Anggota Nur Muhammad Huri |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa'ani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.G/2021/PA.Jpr
Statistik250