Putusan PTA SURABAYA Nomor 382/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Moch. Sukkri |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADLI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 1133/Pdt.G/2020/PA.Pct tanggal 9 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulhijjah 1442 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi para Tergugat.2. Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.907.500,- (tiga juta Sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 382/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 382/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1133/Pdt.G/2020/PA.Pct
Statistik8741