- Menyatakan Terdakwa I. Didit Arisal Febrianto Bin Taslim dan Terdakwa II. Dicky Ivan Avriliyanto Bin Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Didit Arisal Febrianto Bin Taslim dan Terdakwa II. Dicky Ivan Avriliyanto Bin Yulianto oleh karena itu dengan pidana penjara masing?masing selama 4 (Empat) Tahun dan denda masing?masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing?masing selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisikan 6 (enam) poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,06 (satu koma nol enam) gram berikut pembungkusnya ;
- 1 (satu) poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram berikut pembungkusnya ;
- 1 (satu) pipet kaca sisa narkotika jensi sabu dengan berat kurang lebih 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram berikut pipet kaca ;
- Alat hisap sabu (bong) dari botol fresstea ;
- 1 (satu) bendel plastik klips ;
- 1 (satu) HP merk Xiaomi dengan no sim 085843950911 ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing?masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1990/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1990/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparno, Br Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1990/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik110