- Menyatakan Terdakwa BEKTI DRIHANDOKO Als. GLEWO Bin MIYANTO bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tanpa hak menyimpan psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BEKTI DRIHANDOKO Als. GLEWO Bin MIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 35,14 gram (tiga puluh lima koma empat belas) gram, 100,78 gram (seratus gram koma tujuh puluh delapan) gram, 5,18 gram (lima koma delapan belas) gram, 101,63 gram (seratus satu koma enam puluh tiga) gram, 252,35 gram (dua ratus lima puluh dua koma tiga puluh lima) gram dengan berat total 495,08 gram (empat ratus Sembilan puluh lima koma delapan) gram;
- 10 (sepuluh) kaplet berisikan pill kecil warna putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Riklona dengan masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir total jumlah 100 (seratus);
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) bendel berisikan plastic klip;
- 1 (Satu) timbangan elektrik, Buku catatan rekapan pengiriman barang narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) buah piring dan 2 (dua) buah sendok logam dan plastic;
- 1(Satu) Hp merk Samsung;
- 1 (satu) unit sepedas motor Honda Vario warna putih Nopol L 6439 MB;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2042/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2042/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suswanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak atas nama TISTO WAHYUDI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2042/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2042/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2042/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik226