- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat :
- Akte Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 110 tanggal 31 Agustus 1998 ;
- Kwitansi tertanggal Surabaya, 05 Desember 1998 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng sebesar Rp 807.410.749,15 (delapan ratus tujuh juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah lima belas sen) dengan perincian:
- Biaya PPN sebesar Rp 6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan kwitansi tertanggal Surabaya, 05 Desember 1998 ;
- Biaya balik nama sebesar Rp 1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan kwitansi tertanggal Surabaya, 05 Desember 1998 ;
- Biaya jasa pengurusan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi tertanggal Gresik, 20 Mei 2018 sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
- Pembayaran kepada Pemkot Surabaya sebagai pembayaran pemakaian tanah aset pemerintah Kota Surabaya dalam rangka pemberian persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan No. 466/Kel. Panjang Jiwo diatas Hak Pengelolaan No. 1/ Kel. Panjang Jiwo yang terletak di Ruko Rungkut Megah Raya Blok N ? 45 Jalan Raya Rungkut Surabaya sesuai Akta Perjanjian Penggunaan Tanah tanggal 25 September 2015 No. 41 sebesar Rp 295.910.499,15 (dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima belas sen) ;
- Pembayaran kepada Kantor Pajak untuk jual beli SHGB No. 466/Kelurahan Panjang Jiwo (PPN) sebesar Rp 39.228.750,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
- Pembayaran Pajak Daerah BPHTB kepada badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya sebesar Rp 64.246.500,- (enam puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
- 1 (satu) bidang tanah yang berdiri bangunan Ruko di atasnya setempat dikenal dengan Ruko Rungkut Mega Raya Blok M ? 39 (dan/atau Blok M ? 46) Jalan Kalirungkut No. 1 ? 3 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya ;
- 1 (satu) bidang tanah yang berdiri bangunan Ruko di atasnya terletak di Jalan Kembang Jepun No. 125 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 238/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 5. Menetapkan sita jaminan atas obyek sebagaimana Penetapan No. 238/Pdt.G/2021/PN Sby tertanggal 14 September 2021 sebagai sah dan berharga yakni berupa : 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta tidak bergerak milik Para Tergugat yang diletakkan sita jaminan dalam perkara ini sebagai pengganti biaya dan bunga kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya untuk dilakukan lelang umum sebagaimana menurut peraturan yang berlaku bilamana perlu penyerahannya secara paksa dengan bantuan alat Negara (aparat Kepolisian) ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap(Inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan oleh Para Tergugat ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.760.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik10539