- Menyatakan Terdakwa K. SUGIARTO anak dari DJAYUSMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa K. SUGIARTO anak dari DJAYUSMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 8 (delapan) poket dengan berat masing-masing kurang lebih 0,42 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,066 gram), kurang lebih 0,44 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,079 gram), kurang lebih 0,44 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,091 gram), kurang lebih 0,44 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,101 gram), kurang lebih 0,44 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,094 gram), kurang lebih 0,48 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,086 gram), kurang lebih 0,48 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,090 gram), kurang lebih 0,48 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,077 gram) ,1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) HP REDMI 9 Nosim : 081357358386 dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai hasil penjualan sabu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dirampas untuk Negara.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1704/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1704/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1704/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik170