- Menyatakan Terdakwa I BAHARUDDIN ALIAS BAHAR BIN SAHARUDDIN, Terdakwa II M. ARDI. K ALIAS ARDI BIN KADIR, Terdakwa III GUSWANDI ALIAS ADI BIN MUSTARI, Terdakwa IV SUPARDI M ALIAS SUPA BIN LA MACANG, Terdakwa V WAWAN PUTRA ASLANDY ALIAS WAWAN BIN RUSLAN, Terdakwa VI ASIS BIN SUHARMIN, Terdakwa VII RIZKY SAPUTRA ALIAS PUTRA BIN JAMIL dan Terdakwa VIII KAHARUDDIN BIN DASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan terhadap Orang? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BAHARUDDIN ALIAS BAHAR BIN SAHARUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II M. ARDI. K ALIAS ARDI BIN KADIR, Terdakwa III GUSWANDI ALIAS ADI BIN MUSTARI, Terdakwa IV SUPARDI M ALIAS SUPA BIN LA MACANG, Terdakwa V WAWAN PUTRA ASLANDY ALIAS WAWAN BIN RUSLAN, Terdakwa VI ASIS BIN SUHARMIN, Terdakwa VII RIZKY SAPUTRA ALIAS PUTRA BIN JAMIL dan Terdakwa VIII KAHARUDDIN BIN DASMIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang berwarna biru dengan tulisan MOUNTAIN EXPLORER;
- 1 (satu) buah video rekaman CCTV
Putusan PN BARRU Nomor 74/Pid.B/2021/PN Bar |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Fatchur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Bar
Statistik9411