- Menyatakan Terdakwa I Wayan Sudana alias Wayan Legong, bersama terdakwa II Kasman alias Kasman, terdakwa III Lalu Marwan alias Marwan dan terdakwa IV Juliadi alias Juli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Wayan Sudana alias Wayan Legong, terdakwa II Kasman alias Kasman, terdakwa III Lalu Marwan alias Marwan dan terdakwa IV Juliadi alias Juli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 56 (lima puluh enam) lembar kartu domino;
- Uang tunai senilai Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 521/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 521/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota I Ketut Somanasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 521/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik5319