- Menyatakan Terdakwa HIDAYATULLAH bin SUDARTA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Koda A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8473 gram, diberi nomor barang bukti 1094/2021/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Koda B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8092 gram, diberi nomor barang bukti 1095/2021/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Koda C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9320 gram, diberi nomor barang bukti 1096/2021/NF.
- 1 (satu) unit handphone realme warna hitam berikut simcardnya.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 719/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 719/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardison, Br Hakim Anggota H.akhmad Suhel.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Nana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 719/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 719/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 719/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik3516