- tetap berada dalam tahanan;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 769/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariyadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardison, Br Hakim Anggota Anry Widyo Laksono |
Panitera | Panitera Penggantihusna Machmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa, RIZKI MAULANA YAKUB Alias KIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Kaleng kotak warna silver, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi shabu berat netto 0,8989 gram (kode A). 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi shabu berat netto0,8693 gram (kode B). 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi shabu berat netto 0,7390 gram. (kode C). 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi shabu berat netto 0,6599 gram (kode D). 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi shabu berat netto 0,6092 gram (kode E). 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi shabu berat netto 0,6298 gram (kode F). 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi shabu berat netto 0,5208 gram (kode G). Total keseluruhan berat netto shabu 4,9269 gram. 1 (Satu) buah Handphone Xiaomi warna Putih berikut simcard (085776442502), Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 769/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 769/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 769/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik3111