Putusan PN KOTABARU Nomor 146/Pid.B/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dias Rianingtyas, Hakim Anggota Masmur Kaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Surono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan I Terdakwa Murni Als Unit Bin Abdul Salim, Terdakwa II Ahmadianor Als Madi Macan Bin Budianor dan Terdakwa III Ishak Als Ical Bin (Alm) Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Murni Als Unit Bin Abdul Salim dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, Terdakwa II Ahmadianor Als Madi Macan Bin Budianor dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dan Terdakwa III Ishak Als Ical Bin (Alm) Ismail dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah parang; - 1 (satu) buah handphone merk realme hijau tosca; - 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru; - 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam; - 1 (satu) pucuk senjata rakitan laras panjang; - 1 (satu) buah senjata air softgun jenis glock 23 warna hitam; - 1 (satu) batang kayu; - 1 (satu) buah senter kepala; Dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); - Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan - 1 (satu) lembar FC Nota Emas Toko emas setia 2 Grogot Kaltim; Dikembalikan kepada saksi Suparno Bin Muson; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Ktb
Statistik5913