- Menyatakan Terdakwa Mahjoni Eka Putra panggilan Joni, Terdakwa Wendi Yondika panggilan Win, Terdakwa Randa Pernando panggilan Randa bin Burizal, Terdakwa Muhammad panggilan Mad bin Musa dan Terdakwa Adi Irawan panggilan Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 89 (delapan puluh sembilan) tandan buah sawit dengan berat 1.010 kg (seribu sepuluh kilogram);
dikembalikan kepada PT Kencana Sawit Indonesia;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil roda 4 (empat) dengan tanda nomor kendaraan KT 8425 DG merek Ford tipe Ranger jenis double cabin dengan warna putih;
- 1 (satu) buah kunci mobil roda 4 (empat) dengan tanda nomor kendaraan KT 8425 DG merek Ford tipe Ranger jenis double cabin dengan warna putih; dan
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil roda 4 (empat) dengan tanda nomor kendaraan KT 8425 DG merek Ford tipe Ranger jenis double cabin dengan warna putih atas nama PT CMS Corporatama;
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Mahjoni Eka Putra;
- 2 (dua) buah tojok atau alat muat sawit;
- 1 (satu) buah karung berwarna biru dengan tulisan NPK Mahkota; dan
- 1 (satu) buah parang;
dirampas untuk dimusnahkan; -
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PN KOTOBARU Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya, Hakim Anggota Timbul Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Kbr
Statistik595