- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rober SyafBin Nasir)untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon (Yanti NovitaBinti Munir)di depansidang Pengadilan Agama Padang;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensiberupa:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarsebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensisesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonpensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Agista Syakilabinti Rober Syaflahir pada tanggal 24 Oktober2008, barada dalam asuhan/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan nafkah dan biaya pendidikan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam diktum point angka 4 diatas sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (menikah) atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah dan biaya pendidikan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana diktum angka 5 diatas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAMKONVENSIdan REKONVENSI
- Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 1169/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1169/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Samlah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Auzar Nawawi, S.ag, Br Hakim Anggota Asman Syarif, M.hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- uang iddah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); - kiswah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); - maskan/tempat tinggal sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); - mut?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1169/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik155