Putusan PA GORONTALO Nomor 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.hj. Hasnia H.d. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Hamka Musa, Hakim Anggota Burhanudin Mokodompit |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa selama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah mempunyai harta bersama berupa:2.1 .Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen dan sebuah bangunan kos kosan berlantai 2 (dua) dengan 14 (empat belas) kamar, bersertifikat Hak Milik Nomor : 927. Atas nama Saida Hasan, dengan luas 378 M2 ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi, yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo;2.2. 1 Unit Sepeda Motor Viar warna Hitam 2008, dengan nomor Polisi : DM 5441 A; 2.3. Usaha Kos-kosan dan hasil sewa selama 26 bulan sebesar Rp.65.100.000,- (enam puluh lima juta seratus ribu rupiah);- 2.4. Perabot dan perlengkapan rumah tangga yang berada dalam rumah yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur,Kecamatan Kota Utara yaitu:- 1 unit Kursi : Sofa merah; - 1 unit kursi sofa sudut, ukir warna hijau tua, jepara ukir kayu jati;- 1 unit Kursi & meja makan;- 1 unit Kursi & meja rias, - 1 unit Lemari jam ukuran besar, hias kaca sedang, - 1 unit Bufet ukuran sedang dan kecil,- 1 Lemari pakaian 3 pintu, - 1 Lemari pakaian 2 pintu, RUSAK- 1 Lemari ikan, - 1 Lemari Gantung, - 1 Ranjang besi matras,- 1 Spring bed 2 susun, - 1 Kasur busa, - 2 buahHiasan dinding kaligrafi besar & kecil, gambar ikan, - 1 Rak sudut lampu hias, - 2 buah Vas & Bunga hias. - 1 Meja Kayu bundar, - 1 Meja Setrika, RUSAK- 1 Setrika listrik,- 2 buah Speaker Aktif, - 1 TV Led 32,- Speaker Aktif warna putih, RUSAK- 1 TV Tabung 24, RUSAK- 1 AC PK, - Kulkas, RUSAK- 1 Dispenser & gelong, - Rice cooker, RUSAK- 1 buah Blender, - 1 Kompor Gas, - 2 buahTabung gas, - Fanstup lusin, - 2 buahTempat Jemuran,, Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum Nomor 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4, dari nomor 1 S/D 30 diatas dengan bagian masing-masing separuh bagian (50 %) untuk bagian Penggugat dan separuh bagian (50 %) untuk bagian Tergugat;4. Menghukum dan menyatakan apabila objek harta bersama sebagaimana yang dimaksud di atas tidak dapat dibagi secara natura atau riil, maka akan dijual melalui lelang di depan umum;5. Menolak gugatan Penggugat sebagian serta menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa selama dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah mempunyai biaya bersama/Utang bersama berupa: 2.1 Biaya Notaris sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Biaya Pengurusan IMB sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Total berjumlah Rp. 11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ; 2.2 Bank BRI sebesar Rp. 116.362.366, Bank BNI Rp. 225.000.000,- dan saat terjadi perceraian posisi hutang Rp. 64.101.687 + merenovasi dapur Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) sehingga total jumlah hutang Penggugat konvensi danTergugat Konvensi sebesar Rp210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah); 2.3 Utang kepada Fatma Hasan sebesar Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama atau membayar Utang bersama pada dictum Nomor 2.1, 2.2, 2.3, di atas dengan bagian masing-masing separuh bagian (50 %) untuk bagian Penggugat Rekonvensi dan separuh bagian (50 %) untuk bagian Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah berkelanjutan terhadap anak bernama MOHAMAD IKBAL kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan ketambahan 5% setiap tahunnya; 5. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak diterima atau ditolak untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi ;- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
Statistik6939