- Menyatakan terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PONIRAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PONIRAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dan Perkursor Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor B-53/0.2.11/Enz.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 menetapkan, 2 paket kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang dengan bungkus seberat 203,06 gram, berat plastic 3,06 gram dan berat bersih seberat 200 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat kotor seberat 0,35 gram, 0,30 gram dan berat berat bersih 0,05 gram, untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor seberat 5,35 gram, berat plastic 0,30 gram dan berat bersih 5,06 gram sedangkan sisanya dengan berat kotor seberat 197,96 gram, berat plastic 3,06 gram dan berat bersih seberat 194,89 gram untuk dilakukan pemusnahan ditingkat Penyidikan Polda Kalteng berdasarkan berita Acara Pemusnahan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021.
- 1 (Satu) buah kantong plastic warna biru.
- Uang tunai Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah)
- 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia kecil warna hitam No GSM 085880645844
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopyani Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik135