Putusan PN KISARAN Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miduk Sinaga, Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan Industri Pengolahan Pabrik Kelapa Sawit tanggal 1 Februari 2017; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak membayar TBS KOR tanggal 31 desember 2019 dan TBS KOR 15 Februari 2020 kepada Penggugat merupakan tindakan wanprestasi; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sejumlah Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi sejumlah Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) pada Penggugat secara seketika dan sekaligus; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebahagian; 2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum: a) Surat Pernyataan tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pernyataan Tergugat II yang telah mempergunakan uang perusahaan sebesar Rp.567.651.230,- (lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah) tanpa sepengetahun dan seijin dari Pimpinan perusahaan; b) Surat Pernyataan tanggal 28 Februari 2020 yang salah satu isinya menerangkan bahwa hutang sejumlah Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) kepada Jepri Saragi selaku supplier Tandan Buah Segar (TBS) merupakan tanggung jawab Tergugat II pribadi, sepenuhnya tidak ada sangkut pautnya dengan PT. Prima Palm Latex Industri; c) Surat Pernyataan tanggal 28 Februari 2020 yang menerangkan bahwa Tergugat II telah melakukan rekayasa pembuatan surat kas bon yang fiktif atau palsu; 3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi telah membayar lunas seluruh uang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; 4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara yang saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/Pdt/2023
Lainnya : 26/Pdt.G/2021/PN Kis
Banding : 10/Pdt/2022/PT MDN
Statistik170