- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat oleh Tergugat I Aisyah.
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah Melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Memerintahkan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik No 57 dan NIB 02.07.14.18.1.00057 tertanggal 17 September 1996 Atas Nama Umar kepada Meliaki Simbolon;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun V Sumber Padi, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dengan luas 8.641 M2 Sertifikat Hak Milik No : 57 dan NIB 02.07.14.18. 1.00057 tertanggal 17 September 1996 Desa Kuala Tanjung atas Nama Umar Sah Milik Meliaki Simbolon;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.239.500 (dua juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekovensi; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3332 K/Pdt/2022
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Kis
Banding : 9/Pdt/2022/PT MDN
Statistik6913