- Menyatakan Terdakwa Dedi Azral Alias Dedi Bin Sunaryo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Azral Alias Dedi Bin Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Yang Dipalsukan sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kipas angina bentuk minion berwarna kuning biru merk Arashi;
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merk Samsung Galaxy A02 dengan IMEI 13521664719471046402 IMEI II 359382691046402;
- 1 (satu) buah sandal merk Fila berwarna coklat;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Win Sport dengan tali berwarna coklat;
- 1 (satu) unit handphone berwarna putih merk Samsung model GT-E1272 dengan nomor IMEI I 356805/07/399812/7;
- Uang tunai seratus ribu sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Diserahkan kepada Saksi Wagirah;
- 1 (satu) rangkap surat kuasa penarikan uang di Bank BRI Cab. Bengkalis dengan pemberi kuasa An. Wagirah dan penerima kuasa An. Dedi Jasmani dengan jumlah penarikan uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) pada hari Jum?at tanggal 9 April 2021 sekira pukul 11.06 WIB;
- 1 (satu) rangkap surat kuasa penarikan uang di Bank BRI Cabang Bengkalis dengan pemberian kuasa An. Wagirah dan penerima kuasa An. Dedi Jasmadi dengan jumlah penarikan uang sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB;
- Terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 524/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 524/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pid.B/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 524/Pid.B/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik3924