- Menyatakan Terdakwa Rina Marsauli S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rina Marsauli S oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rina Marsauli S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 108-001659579-6 atas nama Manoris Simangunsong/Jenni Marpaung dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Maret 2021;
- 1 (satu) buah flashdisk berupa rekaman CCTV;
- 1 (satu) pasang baju dan celana model jeans tulisan Gucci berwarna biru;
- 1 (satu) helai baju dres tulisan Fila berwarna biru model jeans;
- 1 (satu) pasang baju dan celana bergamar perempuan berwarna hijau;
- 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram;
- 1 (satu) lembar surat faktur pembelian cicin emas dari Toko Emas Wenda tanggal 20 April 2021;
- 1 (satu) buah dompet merk forever young berwarna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil merk jeans berwarna hijau army;
- 1 (satu) buah tas merk LV (Louis Vuitton) berwarna coklat;
- 1 (satu) buah sarung merk Sadung berwarna ungu motif tenun;
- 1 (satu) buah rok merk Sadung berwarna merah dengan motif tenun;
- 2 (dua) buah goreden berwarna hijau;
- 1 (satu) buah baju kebaya berwarna kuning;
- 1 (satu) buah baju switer merk chanel berwarna putih;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru dongker;
- 1 (satu) buah baju switer merk Chanel berwarna putih;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru dongker;
- 1 (satu) pasang sepatu sandal merk Bekro berwarna cream;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 521/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 521/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Diserahkan kepada Saksi Korban Jenni Marpaung 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.B/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 521/Pid.B/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik226