- Menyatakan Terdakwa Rajudin Bin Ahmad, Terdakwa Abdul Hanid Bin Bahrin, Terdakwa Muhammad Sulaiman Als Atok Bin Abdul Razak, Terdakwa Usman Bin Ruslan, dan Terdakwa Agusmanto Bin Mujianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- 2 (dua) unit handphone tanpa merk;
- 1 (satu) buah tas hitam kecil;
- 1.500 (seribu lima ratus) ekor burung;
- 1 (satu) unit mobil Luxio Nopol BM 1298 RA;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 560/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dilepaskan ke alam bebas; dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 560/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik9122