- Menyatakan terdakwa FAHMI DESIANTO BIN HERY SISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima)Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yg berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat awal total sempel A 0,2555 Gram yang setelah di pereriksa oleh BNN dengan berat Akhir Sempel 0,2113 Gram
- 2 (dua) lembar kertas timah rokok warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI Note 4 warna Rose Gold,dengan Kode Imei I :865684030858745
- 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha jenis RX S dengan Nomor Polisi BN 5553 AW
- 1 (satu) lembar STNK motor mrek Yamaha jenis RX S dengan nomor Polisi BN 5553 AW.Nomor Rangka RXS 096299 K.Nomor Mesin 4X804633K
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 351/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik205