- Menyatakan TerdakwaAndreansyah als Heribin Suwitotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah obeng merk KOKON bergagang warna Biru dengan panjang 26 cm.
- 1 (satu) buah Obeng merk MASSAKI bergagang warna Biru dengan panjang 31 cm.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu merk GIVALU dengan bertuliskan ?LAZIER MENZONE?.
- 1 (satu) lembar kaos berkerah lengan pendek warna hijau lumut.
- 1 (satu) lembar Celana pendek warna hitam merk ADIDAS.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda tipe BEAT warna Hitam dengan nomor polisi BM 6990 GAG beserta nomor rangka : MH1JFZ116HK564910 dan nomor mesin : JFZ1E-1580041.
- 1 (satu) buah Koper warna hitam dengan merk MONT BLANC.
- 31 (tiga puluh satu) buah perhiasan dengan berbagai macam bentuk.
- 13 (tiga belas) buah jam tangan dengan berbagai merk.
- 1 (satu) Unit Leptop Merk APPLE warna Rose Gold dengan cover warna hijau.
- 2 (dua) buah kotak kaca mata masing-masing warna cream bertuliskan ?ROAD CASE? dan warna biru dongker merk ?LEVIS?.
- 1 (satu) buah tas kecil warna pink bertuliskan ?MB?.
- 1 (satu) buah tas laptop warna hijau.
- 1 (satu) buah tali rantai jam tangan dengan bahan STAINLESS.
- 1 (satu) unit alat penghubung USB warna hitam dengan merk ?FK FeeLTEK?.
- 1 (satu) buah tutup kotak kecil warna merah bertuliskan ?DPARIS BEAUTIFY YOU?.
- Uang tunai Senilai Rp1.501.000,00 (satu juta lima ratus seribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 sebanyak 15 (lima belas) lembar dan pecahan uang Rp.1000,- sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 190/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janner Christiadi Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara, Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Dewi Sumiarti Dikembalikan kepada Diana binti Maskur 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik530