- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Pembelian Tahun 2018 dengan Nomor Polisi PA 6513 RH, dikuasai oleh Tergugat(posita 3.4);
- Menetapkan harta bersama tersebut seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua lagi adalah hak dan milik Tergugat;
- Menghukum penggugat dan tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan dari harta bersama tersebut masing-masing untuk separuhnya atau seperdua bagian, dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan pembayaran kompensasi salah satu pihak kepada pihak lainnyaatau dilaksanakan penjualan lelang melalui perantaraan Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat seperdua bagian;
- Menetapkan harta bersama yang telah dijual Tergugat, diperhitungkan sebagai bagian Tergugat dalam pembagian harta bersama tersebut;
- Menolak dan tidak menerima gugatan penggugat selebihnya;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1274/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1274/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Aminah Malik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Kamaruddinbr Hakim Anggota H. Umar D |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Jawariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. 2.2 Uang Tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Dikuasai oleh Penggugat(posita 3.7) 3.3. Emas keseluruhan seberat 140 gramyang nilai harganya dapat dikonpensasi kepada Penggugat Adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat; Dalam Rekonvensi. -Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1274/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik8116